BUKU PANDUAN WARGA PAGUYUBAN GRIYA PERMATA NUSANTARA AD ART RUKUN TETANGGA 03 – RUKUN WARGA 11 DESA MADE KECAMATAN LAMONGAN KABUPATEN LAMONGAN Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Made Nomor : 188/004/KEP/413.301.4/2014 Sekretariat : Perumahan Griya Permata Nusantara Blok 2 : D2 No 21 Telp 081 330 569 385 BISMILLAHIRROHMANIRROHIM MUKADIMAH Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara ter-organisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan Negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Program kerja kepengurusan RT 003 RW 11 periode 2014 – 2017 Perumahan Griya Permata Nusantara diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman. Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 11, Perumahan Griya Permata Nusantara, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut. BAB I NAMA, WAKTU DAN WILAYAH 1. NAMA ORGANISASI Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 11, Perumahan Griya Permata Nusantara, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 03 RW 11. 2. WAKTU & SEJARAH PENDIRIAN Berawal dari Paguyuban warga yang berdiri dan terbentuk tahun 2011-an kemudian mengingat perkembangan jumlah warga yang semakin banyak, maka semua warga bermusyawarah & mengadakan pemilihan Ketua RT baru sehingga terpilih terbentuk dan ditetapkan sebagai RT 03 RW 11 di Perumahan Griya Permata Nusantara, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan pada bulan Maret 2014 berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Desa Made Kecamatan Lamongan. 3. WILAYAH Warga Perumahan Griya Permata Nusantara RT 003 RW 11 adalah warga yang menetap di wilayah RT 003 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Made, Kecamatan Lamongan Kab Lamongan. Adapun wilayah RT 03 RW 11 meliputi 2 blok yakni blok 1 dan 2 berjumlah 146 unit rumah yang terhimpun dalam 1 Rukun Tetangga yang tergabung di RW 11 : 1. BLOK 1 : Blok A 04 unit Blok B 10 unit Blok C 17 unit Blok D 12 unit Blok E 13 unit 2. BLOK 2 : Blok A 14 unit Blok B 18 unit Blok C 24 unit Blok D 25 unit Blok E 9 unit Dengan total 146 unit rumah BAB II VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA 1. VISI DAN MISI Visi dari RT 03 RW 11 adalah menjadi warga Negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab, religius, harmonis. Misi dari RT 03 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul Karimah, adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 03 RW 11. 2. AZAS, DASAR Azas dan Dasar Warga RT 03 RW 11 adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No 15 tahun 2006. 3. TUJUAN Rukun Tetangga ( RT) 03 Rukun warga (RW) 11 adalah bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. 4. PRINSIP Dalam menjalankan organisasi RT 03 RW 11 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 03 RW 11 (tetap, kos, kontrak, dan musiman) 2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis 3. Kegiatan sosial kemasyarakatan 4. Swadaya dan mandiri 5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga 6. Ramah dan peduli terhadap lingkungan 7. Pemberdayaan terhadap generasi muda 5. USAHA Untuk mencapai tujuan warga RT 03 RW 11, maka mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala 2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan; 3. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan; 4. Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga. 5. Meningkatkan sarana dan prasarana warga 6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan; 7. Mengadakan pertemuan rutin; 8. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi. 9. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi BAB III KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA 1. RT 003 berada dibawah RW 011 berkedudukan di Jl Jambu Perumahan Griya Permata Nusantara Desa Made Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur 2. Warga RT 03 RW 11 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 03 RW 11, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak. BAB IV ORGANISASI 1. WARGA Warga organisasi RT 03 RW 11 adalah a. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03 RW 11, memiliki KTP RT03 RW 11 Perumahan Griya Permata Nusantara Made Lamongan, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga b. Setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, kontrak, dan musiman yang domisili di wilayah RT 03 RW 11 Perumahan Griya Permata Nusantara tetapi tidak memiliki KTP RT03 RW 11, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga c. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 RW 11 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT03 RW 11 Perumahan Griya Permata Nusantara juga merupakan warga RT 03 dengan persyaratan mendapat ijin dari ketua RT 03. d. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 03 RW 11 tetapi mempunyai KK dan KTP RT03 RW 11 Perumahan Griya Permata Nusantara segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 03 RW 11. 2. PERSYARATAN Setiap warga wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan khusus pengontrak wajib membuat surat perjanjian kontrak antara pemilik penyewa dan atau melengkapi keterangan lain yang sah dan resmi. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN WARGA 1. HAK WARGA a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 03 RW 11 b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 03 RW 11 c. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT. d. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT. 2. KEWAJIBAN WARGA a. Pemilik rumah yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent sebagai warga RT 03 RW 11 b. Setiap warga (KK/Rumah yang bertempat di wilayah RT 03 RW 11 ) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan,musholah, kas RT dan kas awal kepengurusan (sebagaimana termaktun dalam Anggaran Rumahtangga/ART) yang disetorkan kepada Koordinator Blok masing-masing dan atau dipertemuan rutin lingkungan tiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. c. Setiap warga diwajibkan mengikuti kegiatan rutin (rapat) lingkungan yang dilaksanakan pada sabtu malam minggu di minggu pertama awal bulan. d. Setiap warga diwajibkan mengikuti kerjabakti setiap hari minggu, setelah rapat rutin bulanan (minggu pertama awal bulan) e. Setiap warga (Kepala Keluarga)/pemilik rumah berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT berupa fotocopy KK,KTP,SURAT NIKAH. f. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK,KTP,SURAT NIKAH atau fotocopy identitas diri lainnya. g. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 003, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri. h. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan. i. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 003 RW 11. j. Setiap depan rumah warga diwajibkan diberi lampu penerangan dan taman/bunga penghijauan. k. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram. BAB VI PINDAHAN 1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 RW 11 diwajibkan melapor ke pengurus RT 03 RW 11 dan membuat surat pindah dari RT 03 RW 11 2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 RW 11, bukan lagi warga RT 03 RW 11 3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 03 RW 11, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 03 RW 11 bukan warga RT 03 RW 11. BAB VII WARGA BERAKHIR Warga berakhir, bilamana warga RT 03 RW 11 : 1. Meninggal dunia. 2. Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 03 RW 11 3. Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 03 RW 11 BAB VIII MUSYAWARAH 1. MUSYAWARAH WARGA a. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga. b. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga c. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga. d. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan. 2. MUSYAWARAH PENGURUS a. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali. b. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak 3. KEKUASAAN TINGGI MUSYAWARAH a. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi. b. Rapat warga menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT. 3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program. c. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap bulan dan dihadir oleh bapak-bapak d. Tempat rapat warga dilaksanakan di Mushola secara bergilir tiap bulan/ditempat yang ditentukan berdasarkan kesepakatan warga. e. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informanasi perkembangan RT, RW, Desa Made, pembahasan program kerja, Penyampaian laporan keuangan serta diberikan kegiatan penyuluhan/ sejenisnya. f. Tiap rapat warga, setiap anggota membawa iuran bulanan g. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) ditamba satu dari jumlah Warga/ anggota ( Perda Kab. Lmg 15 /2006) h. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga. i. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga. j. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. k. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak. BAB IX PEMILIHAN KETUA RT 1. KUALIFIKASI CALON a. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. b. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 6 bulan berturut-turut (perda 15/2006 Bab 3 pasal 7 c. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan. 2. MASA JABATAN a. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tahun) tahun b. Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode. 3. TATA CARA PEMILIHAN a. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. b. Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu suami/Bapak c. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih. d. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT BAB X KEPENGURUSAN 1. Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yaitu : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi 2. Kengurusan yang baru mulai berjalan apabila : a. Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT. b. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 1 bulan setelah hasil pemilihan. 3. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya. 4. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua. 5. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus. 6. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali. BAB XI PERGANTIAN PIMPINAN RT 1. Pergantian Ketua RT 03 RW 11 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir. 2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 03 RW 11 tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 03 RW 11 dengan azas pemerataan. 3. Pemilihan Ketua RT 03 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 03 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga. 4. Ketua RT 03 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila : a. Meninggal Dunia; b. Berpindah tempat tinggal; c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat. 5. Apabila Ketua RT 03 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga. BAB XII TUGAS KEPENGURUSAN 1. KETUA Bertanggung jawab untuk : a. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama b. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT. c. Memimpin rapat pengurus d. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT ( Buku kas RT, Dana Sosial, Dana Kematian, Dana Kebersihan dan Kemanan ). e. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan. f. Bertanggungjawab di seksi bidang 1. Kesekretaris-an/ administrasi umum 2. Keagamaan & pendidikan 3. Pembangunan tata lingkungan dan sarana prasarana 4. Darma wanita. 2. WAKIL KETUA Bertanggung jawab untuk : 1. Memimpin rapat-rapat warga / kegiatan lingkungan tiap bulan 2. Bertanggungjawab di seksi bidang 1. Kantibmas 2. Kepemudaan dan seni 3. Humas Kemasyarakatan dan sosial 3. Mengontrol terkait bidang seksi bidang 1. Kantibmas 2. Pembangunan tata lingkungan dan sarana prasarana 3. Kepemudaan dan seni. 4. Menyelenggarakan rapat darurat terkait penanganan keamanan dan ketertiban dengan pihak pihak terkait. 5. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT ( Buku kas RT, Dana Sosial, Dana Kematian, Dana Kebersihan dan Kemanan ) bersama sama sama ketua 3. SEKRETARIS I Bertanggung jawab untuk : a. Mengatur / mengkoordinir jadwal Penyuluhan/pembinaan untuk warga terkait tema kesehatan, pendidikan, keagamaan , kepemerintahan, Kantibmas dan lain-lain dari dinas/ petugas terkait pada kegiatan rutin bulanan. b. Menyiapkan sarana dan mendistribusikan terkait agenda rapat pengurus ( membuat surat undangan, distribusi ke pengurus dan mengisi notulen rapat pengurus ). c. Mempubikasikan hasil musyawarah rapat pengurus d. Mengatur ke administrasi an warga ( surat keluar masuk ) e. Mengatur data warga ( data base RT ) f. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential. g. Berkoordinasi dengan semua seksi bidang-bidang. 4. SEKRETARIS II Bertanggung jawab untuk : a. Menyiapkan sarana dan mendistribusikan terkait agenda rapat lingkungan bulanan ( membuat surat undangan, distribusi ke koordinator blok dan mengisi notulen rapat bulanan) b. Mengatur jalannya rapat rutin bulanan c. Mempublikasikan hasil musyawarah bulanan d. Mengatur ke administrasi an warga ( surat keluar masuk ) e. Mengatur data warga ( data base RT ) f. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential. g. Berkoordinasi dengan semua seksi bidang-bidang 5. BENDAHARA I Bertanggung jawab untuk : a. Mengatur keuangan kas rutin RT dan keuangan sampah (buku 1) kas dana Sosial & Kematian (buku 2) b. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan dalam buku 1 dan 2. c. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan terkait buku 1 dan 2 d. Pengumpulan dana sosial kematian dari setiap rumah warga e. Menyerahkan dana sosial ke warga/pihak terkait ( sakit/melahirkan/Kematian /lain). f. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan pada pertemuan rutin RT g. Berkoordinasi dengan semua seksi bidang 6. BENDAHARA II Bertanggung jawab untuk : h. Mengatur keuangan dana Kas musholah (buku 3) i. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan terkait buku 3 j. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan buku 3 k. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan. l. Berkoordinasi dengan semua seksi bidang 7. KOORDINATOR BLOK Bertanggung jawab untuk : a. Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga dalam hal memberikan informasi /lainnya. b. Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT ( sebaliknya) c. Menyampaikan informasinya terkait dengan warganya ( sakit, meninggal, warga baru, Kos/kontrak baru, habis masa kontrak warga,Narkoba,judi dan atau ada sesuatu yang melanggar norma masyarakat ) d. Menyampaikan undangan pertemuan rutin bulanan/Hajatan ke anggota bloknya e. Meminta dan Menyampaikan data warga ( KTP KK Surat nikah) dari anggota blok ke sekretaris. f. Membantu sekretaris dalam kegiatan rutin bulanan ( absensi anggota bloknya ) 8. SEKSI-SEKSI BIDANG a. Seksi Humas Kemasyarakatan Dan Sosial Bertanggung jawab untuk : 1. Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 003 dengan aparat pemerintah diluar RT 003 (eksternal khusus). 2. Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 003 maupun pengurus RT lain. 3. Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris) 4. Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation). 5. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 003. 6. Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan. 7. Menyiapkan dan memberikan dana sosial bersama bendahara 8. Melakukan koordinasi dengan bendahara. 9. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi Keagamaan 10. Menyelenggaran kegiatan rapat rutin dan insendental b. Seksi Keagamaan Dan Pendidikan Bertanggung jawab untuk : 1. Menyusun jadwal pengajian dan petugas pencerama 2. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian. 3. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Musholah 4. Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 003. 5. Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya. 6. Menghubungi petugas moden desa Made 7. Penghubung ke tiap rumah warga apabila ada warga yang meninggal dunia dan menginformasikan melalui pengeras suara di musholah 8. Penyelengaraan Kematian warga bersama sama petugas moden Desa (Laki dan Perempuan) 9. Berkoordinasi dengan bendahara 1 terkait pengumpulan dana sosial kematian 10. Menyelenggarakan peringatan keagamaan ( PHBI) 11. Penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban 12. Bermitra dengan Ketakmiran Musholah Rosyidul Akbar GPN ( Program,anggaran, Sarana terkait Musholah dan TPQ ) 13. Bermitra dengan Kepala TPA/TPQ/Madin c. Seksi Keamanan Ketertiban Masyarakat Bertanggung jawab untuk : 1. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 003. 2. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat. 3. Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan. 4. Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan dan wakil ketua. 5. Menyelenggarakan rapat darurat terkait penanganan keamanan dan ketertiban dengan pihak pihak terkait. d. Seksi Pembangunan, Tata Lingkungan Dan Sarana Prasarana Bertanggung jawab untuk : 1. Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan keuangan RT) 2. Melaksanakan program RT yang berhubungan dengan lingkungan. 3. Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman, nayaman dan sehat. 4. Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris) 5. Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT. 6. Menjaga dan menyimpan inventaris RT 7. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya 8. Menjadwalkan lokasi kerja bakti tiap minggu awal bulan 9. Menginformasikan jadwal kerja bakti melalui spiker musholah/media lain 10. Memimpin jalannya kerja bakti e. Seksi Kepemudaan Dan Seni Bertanggung jawab untuk : 1. Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 003 2. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga. 3. Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan. 4. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain. 5. Membuat jadwal latihan yang berhubungan dengan seni sesuai dengan kemampuan yang ada. 6. Menggali potensi demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi 7. Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan PHBN 8. Semua persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua RT. f. Dharma Wanita/PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Bertanggung jawab untuk : a. Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga b. Memberdayakan segala kebutuhan dan program warga RT 003 c. Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT 003, seperti PHBN PHBI dan lainnya. BAB IX PENUTUP Kebijakan Ketua RT : Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah : a. Perayaan Tahunan HUT RI b. Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua. c. Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan AD ART RT 03 RW 11. ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) WARGA RT 03 RW 11 PERUMAHAN GRIYA PERMATA NUSANTARA MADE LAMONGAN 1. BIAYA ADMINITRASI a. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya TIDAK dikenakan biaya administrasi (GRATIS) b. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga TIDAK dikenakan biaya administrasi RT. 2. KAS RT a. Anggaran belanja RT disusun berdasarkan rencana kegiatan. b. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada Kegiatan rutin bulanan c. Sumber dana berasal : 1. Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan sebesar Rp. 25.000,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga. 2. Iuran wajib bulanan Rp. 20.000,- ( 5.000 iuran sampah dan keamanan, 5.000 operasional Musholah, 5.000 kas RT dan 5,000 dana sosial ) dibayar pada waktu kegiatan rutin bulanan ( sabtu malam minggu setiap minggu pertama). 3. Iuran setiap ada kematian dari tiap rumah warga Rp. 10.000,- 4. Iuran swadaya pembangunan lingkungan Rp. 50.000,- pertahun per rumah warga ( selama belum mendapatkan dana dari pemerintahan desa Made dan atau masih menjadi tanggungjawab pengembang GPN) 5. Iuran sosial PKK Rp. 2.000/bulan 6. Kas Kotak amal ( Musholah TPQ ) di Musholah, Toko, Bank, Warung, Koperasi atau Kotak kecil dirumah rumah warga GPN/warga lain yang bersedia dan atau Melalui Transfer ke Rekening Bank Mandiri Syariah (BSM) dengan nomor rekening 707-2562-318 An.Musholah Rosyidul Akbar 7. Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat bila diselenggarakan PHBI & PHBN 8. Donatur tidak mengikat oprasional guru dan ATK TPQ tiap bulan bagi warga yang bersedia ( mengisi blanko pernyataan kesediaan ) d. Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT e. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT f. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap bulan pada saat kegiatan lingkungan. 3. KEPENGURUSAN ADMINITRASI a. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya. b. administrasi (Pengantar RT) dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK) 4. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA a. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya. b. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara. 5. DANA SOSIAL WARGA a. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga b. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila yang bersangkutan berada dalam satu rumah/KK di Griya Permata Nusantara, dengan rincian sbb : 1. Melahirkan / Bersalin Rp. 100.000,- 2. Sakit Rawat Inap Ayah,Ibu Rp. 150.000,- 3. Sakit rawat inap anak Rp. 100.000,- 4. Sakit rawat inap Mertua/Orangtua Rp. 100.000,- 5. Meninggal Dunia (ayah Ibu) Rp. 400.000,- 6. Orang tua/mertua meninggal Rp. 200.000,- 7. Anak meninggal dunia Rp. 200.000,- 8. Warga pindah rumah (Keluar) Rp. 200.000,- d. Rawat inap yang dimaksud adalah sakit yang diwajibkan dirawat inap di rumah sakit umum/Lain oleh Dokter 6. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM a. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan. b. Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga. c. Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas tersebut. d. Biaya penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk kepentingan perorangan ditentukan sebesar Rp. 250.000,-/ hari dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga. e. Penggunaan fasilitas RT (tratak, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar, umbul, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga. f. Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas 7. KERJA BAKTI a. Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga. b. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti c. Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi) d. Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT 8. KEAMANAN DAN SISKAMLING a. Pengangkatan Satpam/Jaga 24 jam dengan jumlah personil yang telah disepakati b. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 03 maka dibentuk regu jaga malam untuk membantu satpam / jaga c. Regu jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 03 d. Jaga malam dilaksanakan setiap malam dengan tiap 1 jam keliling e. Warga yang tidak mau ikut jaga malam mohon mencarikan orang sebagai ganti f. Tamu wajib lapor kepada RT atau Koordinator blok, bila menginap 1 X 24 jam. 9. ANJANG SANA Anggota Keluarga Sakit a. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah sakit atau dirawat di rumah maka dijenguk oleh warga b. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit maka perlu mendapatkan dana sosial 10. ADAT BUDAYA ISLAMI a. Kegiatan warga yang diselenggarakan di musholah ataupun tempat kegiatan acara keislaman hendaknya berpakian busana muslim menutup aurat bagi muslimah, sedangkan bagi non muslimah hendaknya menyesuaikan diri. b. Kegiatan rutin warga ibu- ibu PKK wajib menggunakan seragam PKK/lain yang telah disepakati dan diputuskan dalam rapat warga Paguyuban Griya Permata Nusantara. c. Sedangkan kegiatan formal warga atau kegiatan rutin lingkungan bagi bapak-bapak, hendaknya berpakian bebas rapi, semisal pertemuan lingkungan, atau rapat resmi warga. d. Membudayakan S3 ( senyum sapa salam ) terhadap sesama warga 11. PELAKSANAAN HARI BESAR a. Pelaksanaan PHBI & PHBN dilaksanakan oleh warga tiap tahun b. Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Humas dan keagamaan c. Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu-ibu sesuai kesepakatan. d. Dana dibebankan ke kas RT dan donator sukarela 12. PERMASALAHAN DAN SANKSI a. Permasalahan 1. Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga 2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan 3. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait/pihak yang berwajib. b. Sanksi 1. Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga 2. Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat. 3. Sanksi diberikan melalui beberapa tahap : a. Teguran pertama secara lisan b. Teguran kedua secara Tulis c. Sanksi sosial sesuai peraturan RT 03 RW 11 d. Dikeluarkan dari warga RT 03 RW 11 4. Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga 13. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir. 14. PENUTUP Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 03, RW 11 Perumahan Griya permata Nusantara Made Lamongan. Ditetapkan : Di Made Tanggal : 15 Maret 2014 Kepala Desa Made Ketua ( _______________) NURDI S.Ag S.Pd M.Pd STRUKTUR KEPENGURUSAN RT 003 RW 011 Griya Permata Nusantara Made Lamongan Pelindung : 1.Kades Made Lamongan 2.Bpk RW. 11 Penasehat : Suhandoyo Ketua : Nurdi S.Ag S.Pd M.Pd Wakil Ketua : Hari Widodo Setiawan Sekretaris : Wildan Badruzzaman S.Kom Wakil Sekretaris : M Irfan Syaifullah (Mirsa) Bendahara 1 : Sultoni, SE ( RT ) Wakil Bendahara 2 : Rudi Prasetyo Hutomo S.Pd (Musholah) Koordinator Blok : A.B1 : Drs Suparto,Ec. C.1. : Aref Wicaksono,SE (Riyan) D.1. : Wawan Nurhadi M.Pd E.1. : Yoyok Dwi Wiboyo MM A.2. : Wahyu Dwi Nugroho S.Sos B.2 : Panca Indra Warsono C.2 : Alek Mughist Murtadlo S.Pd D-E2 : Imam Bashori Seksi – Seksi : 1. Kantibmas : a. Tulus Priyanto ( C2 ) b. Nurhadi ( C1 ) c. Andrias Dwi Nugroho ( D2 ) d. Panca Indra Warsono ( B2 ) 2. Pembangunan, tata lingkungan dan sarana prasarana a. Rahmanto Hidayat ( B2 ) b. Drs Suparto,Ec (AB1) c. Edi Santoso ( A1 ) d. Hartadi ( C2 ) e. M Najih Efendi ( E2 ) f. Abdul Ghofur ( D2 ) 3. Humas Kemasyarakatan dan social a. M Lubis Ali Tribintoro ( A2-14) b. Ibnu ( E1 ) c. Wawan Nurhadi M.Pd ( D1 ) 4. Keagamaan dan Pendidikan a. Erwin Ersyad Shiddiq ( E1 ) b. Alek Mughist Murtadlo S.Pd ( C2 ) c. A Miftahul Amin,SE ( E1 ) d. Muhammad Rizal ( C2 ) e. Miftahul Hakqi ( D1 ) f. Sultoni Toni ( C1 ) 5. Kepemudaan dan Seni a. Bowo ( C1 ) b. Rudi Prasetyo Hutomo S.Pd ( D1 ) c. Muhadi ( B2 ) 6. Dharma Wanita / PKK a. Yetty Survi Diana / Ketua (D1) b. Dra. Zuhrotun Nisak M.Pd / Wakil ( E2) c. Ika yuliati/Sekretaris ( C2) d. Yayuk /Bendahara 1 (E1) e. Makrufatul Kana/Bendahara2 (B2) ALUR LAYANAN WARGA Griya Permata Nusantara Lamongan Guna tertibnya administrasi di lingkungan RT.03 Warga Griya Permata Nusantara Made, maka bagi warga yang hendak membuat Surat Pengantar dari RT, Ketentuannya sebagai berikut : 1. MEMBUAT KK & KTP BARU : Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan : - Fotocopi Surat Pindah Alamat Asal - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KK&KTP Asli 2. PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK : - Fotocopi KTP & KK - Menunjukan KTP & KK Asli 3. ANDON NIKAH : - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KTP & KK Asli 4. IJIN USAHA : - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KTP & KK Asli 5. PINDAH ALAMAT : - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KTP & KK Asli 6. KETERANGAN TIDAK MAMPU/DOMISILI/DLL : - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KTP & KK Asli Made 10 Februari 2014 Ketua RT.03 N U R D I CATATAN : - Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan), kecuali ada suatu hal. 1. DATA WARGA 2. DENAH WARGA PERUMAHAN GRIYA PERMATA NUSANTARA MADE ANGGARAN DASAR ( AD ) ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) WARGA RT 03 RW 11 PREODE 2014-2016 PERUMAHAN GRIYA PERMATA NUSANTARA ( GPN ) MADE LAMONGAN






2 komentar:
Tolong identitas perumahan di perjelas,, supaya mempermudah orang mencarinya.
Thanxs
Tolong identitas perumahan di perjelas,, supaya mempermudah orang mencarinya.
Thanxs
Posting Komentar