SELAMAT DATANG PENGUNJUNG BLOG GRIYA PERMATA NUSANTARA MADE LAMONGAN

Pages

Welcome To The Blog

Selamat Datang Pengunjung di Blog GRIYA PERMATA NUSANTARA LAMONGAN

GRIYA PERMATA NUSANTARA

Griya Permata Nusantara ( GPN ) Lamongan Jawa Timur

MUSHOLA GRIYA PERMATA NUSANTARA

Mushola Griya Permata Nusantaran Lamongan

LINGKUNGAN GPN LAMONGAN

Kerja Bakti Warga Di Lingkungan Griya Permata Nusantara, Wujud Cinta Pada Lingkungan

SANTAI BERSAMA

Santai Bersama Sesaat Setelah Kerja Bakti Selesai di Lingkungan GPN Lamongan

Minggu, 13 Juli 2014

KONSEP BID’AH DALAM PERSPEKSTIF ISLAM



 KONSEP BID’AH DALAM PERSPEKSTIF ISLAM
 KULLU BID’ATIN DOLALAH, WADOLALATUN FINNAR
By. Nurdi  S.Ag S.Pd M.Pd *)

Diakhir akhir ini perbincangan bid’ah selalu hangat dan actual untuk dibicarakan. Hal ini disamping karena  memang banyak terjadi problem-problem di masyarakat yang berkaitan dengan bid’ah, juga dari waktu ke waktu  selalu hadir kelompok-kelompok yang menolak berbagai aktivitas dan tradisi keagamaan di masyarakat dengan alasan bid’ah. Oleh karena itu tulisan ini bermaksud mengupas bid’ah dalam prespekstif Al Qur’an, hadist dan aqwal para ustadz dan ulama’ yang otoritatif (bersifat otoriter).

1.        PENGERTIAN BID’AH
Banyak orang islam menafsiri hadist“ Kullu bid’atin “ pasti Dholalah padahal sebagian saja yang dholalah, sebab ada hadist lain yang bidah yang dolalah, menjadi ‘sifat dari bid’ah’ seperti hadis “ barang siapa yang berbuat bid’ah yang sesat maka ia akan mendapat dosanya orang lain yang melakukannya tidak berkurang sedikitpun” dikutib dari kitab   Aqidah Firqoh Najiyyah. Halaman 27 Karya Habib Zainal
Dalam kitab karya Habib Zainal Abidin  halaman 25-27, dalam Hadis tarmidzi dan Abu Dawud “ setiap perkara dari perkara baru (yang diadakan) adalah bid’ah dengan setiap bid’ah adalah sesat,  dan setiap kesesatan di Neraka “ yang dimaksud adalah bid’ah Syayyiah (amalan yang bertentangan dengan Al qur’an Assunnah, Ijmak) seperti golongan-golongan yang sesat. Berbeda dengan bid’ah yang mempunyai dasar hokum syara’ adalah Bid’ah hasanah yang dilakukan Khulafaaurrosyidin  dan imam yang mendapat petunjuk. Seperti madhab 4 (empat). Karena Hadist tersebut masih “am”/Umum/general yang di takhasis, bahkan kata kullu ini termasuk takhsis, dalam kitab mantek kata kull ada 2 pengertian yaitu :
a.         Kul, menetapkan hokum atas suatu secara keseluruhan, seperti semua santri mengangkat rumah. artinya menetapkan santri secara keseluruhan 
b.         Kulliyah, menetapkan hokum atas sesuatu secara satu persatu, seperti tiap-tiap santri mengangkat buku artinya masing-masing, orang perorang mengangkat buku tidak diartikan kumpulan santri mengangkat buku, artinya masing-masing, orang perorang mengangkat buku.tidak diartikan kumpulan santri mengangkat sebuah buku. Intinya tidak sebuah bid’ah itu sesat.

2.        MACAM-MACAM BID’AH
Dalam Kitab “Majalisus Saniyah “ halaman 22-23 bahwa Bidah dibagi menjadi lima (5) :
1.         Wajib Seperti Belajar Nahwu
2.         Haram Seperti Madzhab Qodariyah Jabariyah
3.         Sunnah Seperti Mendirikan Pondok Pesantren Dan Madrasah
4.         Makroh Seperti Menghias Masjid Dan Mushab/ Al Qur’an
5.         Mubah Seperti Berjabat Tangan Seperti Sholat Fardhu.
Adapun sejarah Hadist  tentang bid’ah tidak ada kaitannya dengan orang lain, cuman Nabi Muhammad waktu itu berfikir bahwa umatnya suatu zaman pasti berbeda-beda tentang memahami islam, yang selamat adalah “ahlissunnah wal jama’ah” maksudnya orang islam itu pasti masuk surga, asal akhir hayatnya tetap islam, tetapi selain ahlussunnah mampir/berhenti di neraka dulu karena aqidanya kurang benar.

3.        BID’AH HASANAH ( BAIK) PADA MASA RASULULLAH
a.    Hadist dari Sayyidina Mu’adz bin Jabal ( Tentang tehnis sholat berjamah)  yang maksudnya hadist menunjukkan bolehnya membuat perkara baru dalam ibadah   seperti sholat dan lainnya, apabila sesuai dengan tuntunan syara’. Dalam hadist ini  Nabi Muhammad tidak menegur mu’adz dan tidak pula berkata ‘mengapa kamu berbuat cara baru dalam sholat sebelum bertanya kepadaku ? bahkan beliau membenarkannya karena perbuatan Muadz sesuai dengan kaiedah berjamah yaitu makmum harus mengikuti imam ( berbuat hal baru dalam ibadah pada masa Nabi Muhammad Masih Hidup))
b.    Hadist Rifa’ah bin Rafi’ ( Hadist tentang bacaan bangun dari ruku’) yang intinya dari hadist sahabat mengerjakan sesuatu baru yang belum pernah diterimahnya Rasulullah yaitu menambah bacaan dzikir dalam iftitah dan dzikir dalam I’tidal. Ternyata nabi membernarkan perbuatan mereka  bahkan memberikan kabar gembira tentang pahala yang mereka lakukan  karena perbuatan mereka sesuai dengan syara’ dimana dalam I’tidal dan iftifah itu tempat memuji kepada allah. Oleh karena itu imam Al Hafidz ibn Hajar al askolani menyatakan bahwa hadist ini menjadi dalil dibolehkannya berbuat dzikir baru dalam sholat, selama dzikir ttersebut tidak menyalahi dzikir yang maksur(datang dari Nabi) dan boleh mengeraskan suara dalam bacaan dzikir selama tidak mengganggu orang lain.
Masih banyak hadist hadist tentang bid’ah /sesuatu baru yang sebelumnya belum dilakukan Rasulullah namun Rasul diam dan membenarkan, dalam catatan penulis setidaknya ada 7 (tujuh) hadist yang terkait dengan hal ini.

4.        BID’AH HASANAH ( BAIK) PADA MASA SETELAH RASULULLAH WAFAT
a.      Penghimpunan Al-Qur’an Dalam Satu Mushaf
Pada masa Kholifah Abu bakar dan Umar bin khottob, umar mengusulkan Abu Bakar penghimpunan al qur’an dalam satu mushaf. Abu bakar mengatakan bahwa hal itu ( menghimpun Al qur’an dalam 1 mushaf) belum pernah dilakukan Rasulullah. Tetapi Umar meyakinkan Abu bakar, bahwa hal itu tetap baik walaupun belum perna dilakukan Rasulullah dengan demikian  tindakan beliau ini tergolong bid’ah. Dan para ulama sepakat bahwa menghimpun al qur’an dalam satu mushaf hukumnya wajib, miskipun termasuk bid’ah  agar al quran tetap terpelihara. Oleh karena itu penghimpunan al qur’an ini tergolong bid’ah hasanah yang wajibah. Mengingat jika tidak dibukukan pada waktu perang yamamah  para hafidz al qur’an banyak yang meninggal dunia terbunuh.
b.      Sholat Tarowih Berjamah
Diantara perkara bid’ah yang telah ada sejak zaman Nabi dan para sahabat adalah sholat tarowih yang oleh kaum muslimin di perdebatkan tentang pelaksanaan dan jumlah rokaatnya.
Rasulullah tidak pernah menganjurkan sholat tarowi secara berjama’ah, beliau hanya melakukannya beberapa malam kemudian meninggalkannya. Beliau tidak pernah pula melakukannya secara rutin tiap malam. Tidak pula mengumpulkan mereka untuk melakukannya. Demikian pula pada masa kholifah abu bakar. Kemudian umar mengumpulkan mereka untuk melakukan sholat tarowih pada seorang imam, dan menganjurkan mereka untuk melakukannya. Apa yang beliau lakukan ini tergolong bid’ah. Tetapi bid’ah hasanah, karena itu beliau mengatakan : sebaik-baik bid’ah adalah ini. Pada hakekatnya apa yang beliau lakukan ini termasuk sunnah, karena rasulullah telah bersabda “ Berpeganglah dengan sunnah ku dan sunnah khulafaurrosyidin yang memperoleh petunjuk.”
c.       Adzan Jum’at Petama
Pada masa rasulullah,abu bakar dan umar adzan jumat dikumandangkan apabila imam telah duduk diatas mimbar. Pada masa kholifah usman kota madina semakin luas populasi penduduk semakin meningkat sehingga mereka perlu mengetahui dekatnya waktu jumat sebelum imam hadir di mimbar. Lalu usman menamba adzan pertama, yang dilakukan di Zaura’ tempat dipasar madinah agar mereka segera berkumpul untuk menunaikan sholat jumat, sebelum imam hadir keatas mimbar semua sahabat yang ada pada waktu itu menyetujuhinya apa yang beliau lakukan ini termasuk bi’ah, tetapi bidah hasanah dan dilakukan hingga sekarang oleh kaum muslimin. Benar pula  menamainya dengan sunnah, karena usman termasuk khulafaurrosyidin yang sunnahnya harus diikuti berdasarkan hadiist sebelumnya.
Masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan sahabat termasuk bid’ah tapi bid’ah hasanah(baik) diantaranya tentang sholat sunnah sebelum sholat idul dan sesudahnya, lafat talbiyah doa yang dibaca ketika menunaikan ibadah haji, redaksi bacaan sholawat nabi .

5.        BID’AH HASANAH SETELAH GENERASI SAHABAT ( ULAMA’ TABI’IN)
Setelah generasi punah, dari waktu ke waktu kaum muslimin juga masi melakukan kreasi yang diperlukan dan dibutuhkan umat islam  sesuai dengan perkembangan zaman yang harus diikuti dengan kecekatan dalam bertindak. Beberapa kreasi kaum muslimin setelah generasi sahabat dan kemudian diakui sebagai bid’ah hasanah, seperti Pemberian titik dalam penulisan mushaf , pada masa rasulullah penulisan mushaf al qur’an yang dilakukan para sahabat tanpa pemberian titik  terhadap huruf huruf seperti ba’ ta’ / kha’ kho’ / tho’ dho’ dst. Bahkan ketika usman menyalin mushaf menjadi enam salinan, yang lima salinan dikirim ke berbagai Negara islam seperti basra, makkah dan lain-lain. Dan satu salinan untuk beliau pribadi dalam rangka penyatuan bacaan kaum muslimin, yang dihukumi bid’ah hasanah wajibah oleh seluruh ulama’, juga tanpa pemberian titik terhadap huruf hurufnya. Pemberian titik pada mushaf al qur’an baru dimulai oleh seorang ulama’ tabi’in, Yahya bin Ya’mur (  wafat sebelum tahun 100H atau 719M). Setelah belau memberikan titik pada mushaf, para ulama’ tidak menolaknya miskipun nabi belum pernah memerintahkan pemberian titik pada mushaf. Adapun contoh lain terkait dengan bid’ah hasanah yaitu penulisan ketika menulis nama Nabi, perkembangan ilmu hadist, bid’ah hasanah Al Imam Ahmad Bin Hambal ( termasuk Mujtahid) yang mengakui bid’ah hasanah. Diantara bid’ah hasanah ahmad bin hambal adalah mendoakan gurunya dalam sholat, sudah barang tentu doa yang dibaca oleh imam ahmad bin hambal tidak pernah dilakukan Nabi, Sahabat, maupun Tabiin.

Adapun tradisi-tradisi ulamat dan kaum muslim misalnya tradisi ngapati, mitoni tingkepan (melet kandung) , mengiringi jenazah dengan bacaan tahlil/ laa ilaha illallah pada waktu berangkat dan pulangnya, melakukan talqin kepada mayit, atsar Sofyan imam Thowus berkata ’ selamatan 7 hari, 40, 100, 1.000 hari  kematian dan haul, jamuah makan kepada para takziah, tahlil Fida’/Tebusan, membaca al qur’an di kuburan, dzikir bersama dengan mengeraskan suara sarujuk pendapat Syeh Muhammad Bin Ali Al Syaukani ( ulama’ syaiah Zaidiyah ( yang sangat dikagumi kaum Wahabi), tradisi tahlilan, tradisi baca Yasin , Tradisi Maulid Nabi, Tradisi Manaqiban dan Haul ,Tradisi bulan syuro, Tradisi bulan Sya’ban, Ruwaahan dan nyadran, tradisi istighosah, sholat sunnah qobliyah jumat, ziara qubur , tradisi bulan safar, dzikir dan syair-syair sebelum sholat jamah, mengeraskan dzikir, bialangan sholat tarowih menurut Ibnu Taimiyah dan Abdullah Bin Muhammad Bin Abdila Wahab, tema-temah tersebut akan dijelaskan oleh penulis dikesempatan lain.
Saatnya para generasi baru membekali dan membuka wacana kecerdasan keislaman bahwa islam itu universal dan kearifan intelektual dalam melihat islam dari sisi pendekat social budaya serta sosiologis antropologis  islam.
Dalam kajian singkat ini tidak lepas dari kekurangan dan kekhilafan, penulis memohon kritik konstruktif kreatif demi kebaikan kemaslahatan dalam kajian ini, kajian ini tidak lain hanya rubric kecil untuk mengisi rutin di blok web Perum Griya Permata Nusantara  Made Lamongan, Semoga allah mengiringi dengan kebaikan keberkahan dalam kajian ini  dan mengharap Hidayah serta rahmadNya, semoga pembaca khususnya dan umumnya semua warga Griya Permata Nusantara senantiasa diberikan berkah, lancar rizkinya, sehat badannya,  sregep ibadanya. Amin amin
Serta paling akhir  salam saya kagem Kang Amin, kang alek, Kang Rizal, Kang Haqi  dan tak lupa kagem yang terhormat Bapak takmir musholah Rosyidul Akbar GPN Siap laksanakan dan juga para pembaca dapat mengakses tema-tema pendidikan di web pribadi penulis, ( www.nurdilamongan.co.id) atau kirim saran lewat email pribadi             ( nurdisiman@yahoo.co.id ) atau Fb. Nurdi.mpd

Sumber rujukan kajian :
1.        Kitab “Majalisus Saniyah “ halaman 22-23
2.        Kitab “Aqidah Firqoh Najiyyah”. Halaman 27 Karya Habib Zainal
3.        Kitab “Membumikan ASWAJA”, Pengatar Dr.KH Said Aqil Siroj MA.
4.        Refrensi-refrensi lain dari Makalah Workshop, seminar, maupun makalah penulis dalam kegiatan seminar. 

*) Penulis merupakan Alumni Nyantri di Ponpes AlFattah 1987 hingga 2012, sekaligus Alumni Beasiswa Pasca UIN Malang Kosentrasi Manajemen Pendidikan Islam serta dadi pak eRt diGPNE, He he he 100 x. ( Handphone 081-330-569-385)















Minggu, 06 Juli 2014

Bpk Nurdi dan Bpk Hari (wakil ketua RT) langi mejeng


KH Amin, bang Wawan, Bpk Parto And Bpk Ibnu langi Nyantai2


PROFIL KETUA RT



DAFTAR RIWAYAT HIDUP  

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
1.    Nama                   : Nurdi, S.Ag. S.Pd. M.Pd.I
2.    Nip                         : 19740304 200604 1 017
3.    Pangkat                 : Penata Muda Tk.1
4.    Golongan              : III/d
5.    Tempat Tgl Lhr     : Lamongan 4 Maret 1974
6.    Agama                  : Islam
7.    Alamat                   : Perum Griya Permata Nusantara
  Blok D2 No 21 RT 03 RW 11 Made Lamongan      
8.    Telp.                      : 081 330 569 385/081 233 625 606
9.    Blog Pribadi           : www.nurdilamongan.co.cc
10.  Email                     : nurdisiman@yahoo.co.id

Dengan ini menerangkan dengan sesungguhnya identitas saya  :

Rabu, 02 Juli 2014

Topik2 menarik Terkait Pendidikan dapat mengunjungi blog pribadi "nurdilamongan.co.cc"

TOPIK-TOPIK KAJIAN ILMIAH (Created By Nurdi)

TOPIK-TOPIK KAJIAN ILMIAH SELAMA RAMADHAN 1435 H. RT 03 RW 11 PERUM GRIYA PERMATA NUSANTARA MADE LAMONGAN DIASUH OLEH NURDI 1. PUASA DALAM PERPEKTIF SOSIAL AGAMA, ILMU PENGETAHUN DAN MEDIS 2. PEMBEKALAN RAMADLAN DAN PUASA ( SYARAT WAJIB, RUKUN, PERKARA MEMBATALKAN PUASA) 3. DENDA BAGI ORANG YANG BERHALANGAN PUASA ( TIDAK PUASA KARANA UDHUR SYAR'IH) 4. LAILATUL QODAR, LEBIH BAIK DARI 1.000 BULAN ? 5. STRATEGI MEMPEROLEH LAILATUL QODAR, MENURUT IMAM GHOZALI VER KITAB I'ANATUT T JUZ2 6. SHODAQOH DI BULAN RAMADLAN DILIPAT GANDAKAN HINGGA 700 KALI LIPAT ? 7. PAHALA MEMBERI TAKJIL ORANG PUASA 8. TINGKATAN ORANG PUASA DI BULAN RAMADLAN 9. INTEGRASI MAKNA PUASA DALAM KEHIDUPAN (KEJUJURAN,KESABARAN) 10.ONTOLOGI DAN EPISTOMOLOGI PUASA DALAM ISLAM 11.NUZUL QUR'AN 12.KENAPA DIWAJIBKAN PUASA RAMADLAN ? 13.SEJARAH TAROWI ZAMAN NABI MUHAMMAD DAN SAHABAT UMAR 14.SHOLAT TAROWIH 8 ATAU 20 ROKAAT ? KEDUA NYA BOLEH-BOLEH SAJA ? KENAPA TDK ? 15.SHOLAT WITIR MULAI 1 ROKAAT HINGGA 13 ROKAAT ? 16.WAJIBKAH SHOLAT WITIR BERJAMAAH ? 17.HIKMAH BERJAMAAH 18.TANDA-TANDA PUASA DI RAMADLAN KITA DITERIMA OLEH ALLAH 19.MAKNA BULAN SYAWAL ? 20.APA YANG HARUS DILAKUKAN DI BULAN SYAWAL ? TEMA-TEMA KAJIAN INI DIASUH LANGSUNG OLEH BAPAK NURDI S.AG S.PD M.PD ALUMNI BEASISWA PASCA SARJANA UIN MALANG, ALUMNI NYANTRI DI PONPES ALFATTAH SEKALIGUS BAPAK RT 03 RW 11 GRIYA PERMATA NUSANTARA KONTAK PERSON 081-330-569-385 "SELAMAT MELAKSANAKAN IBADAH PUASA"

AD-ART PERUM GRIYA PERMATA NUSANTARA

BUKU PANDUAN WARGA PAGUYUBAN GRIYA PERMATA NUSANTARA AD ART RUKUN TETANGGA 03 – RUKUN WARGA 11 DESA MADE KECAMATAN LAMONGAN KABUPATEN LAMONGAN Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Made Nomor : 188/004/KEP/413.301.4/2014 Sekretariat : Perumahan Griya Permata Nusantara Blok 2 : D2 No 21 Telp 081 330 569 385 BISMILLAHIRROHMANIRROHIM MUKADIMAH Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan, meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara ter-organisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan Negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Program kerja kepengurusan RT 003 RW 11 periode 2014 – 2017 Perumahan Griya Permata Nusantara diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman. Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 11, Perumahan Griya Permata Nusantara, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut. BAB I NAMA, WAKTU DAN WILAYAH 1. NAMA ORGANISASI Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 11, Perumahan Griya Permata Nusantara, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 03 RW 11. 2. WAKTU & SEJARAH PENDIRIAN Berawal dari Paguyuban warga yang berdiri dan terbentuk tahun 2011-an kemudian mengingat perkembangan jumlah warga yang semakin banyak, maka semua warga bermusyawarah & mengadakan pemilihan Ketua RT baru sehingga terpilih terbentuk dan ditetapkan sebagai RT 03 RW 11 di Perumahan Griya Permata Nusantara, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan pada bulan Maret 2014 berdasarkan surat keputusan (SK) Kepala Desa Made Kecamatan Lamongan. 3. WILAYAH Warga Perumahan Griya Permata Nusantara RT 003 RW 11 adalah warga yang menetap di wilayah RT 003 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Made, Kecamatan Lamongan Kab Lamongan. Adapun wilayah RT 03 RW 11 meliputi 2 blok yakni blok 1 dan 2 berjumlah 146 unit rumah yang terhimpun dalam 1 Rukun Tetangga yang tergabung di RW 11 : 1. BLOK 1 : Blok A 04 unit Blok B 10 unit Blok C 17 unit Blok D 12 unit Blok E 13 unit 2. BLOK 2 : Blok A 14 unit Blok B 18 unit Blok C 24 unit Blok D 25 unit Blok E 9 unit Dengan total 146 unit rumah BAB II VISI DAN MISI, AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA 1. VISI DAN MISI Visi dari RT 03 RW 11 adalah menjadi warga Negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab, religius, harmonis. Misi dari RT 03 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul Karimah, adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 03 RW 11. 2. AZAS, DASAR Azas dan Dasar Warga RT 03 RW 11 adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No 15 tahun 2006. 3. TUJUAN Rukun Tetangga ( RT) 03 Rukun warga (RW) 11 adalah bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. 4. PRINSIP Dalam menjalankan organisasi RT 03 RW 11 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 03 RW 11 (tetap, kos, kontrak, dan musiman) 2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis 3. Kegiatan sosial kemasyarakatan 4. Swadaya dan mandiri 5. Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan dengan sesama Rukun Tetangga 6. Ramah dan peduli terhadap lingkungan 7. Pemberdayaan terhadap generasi muda 5. USAHA Untuk mencapai tujuan warga RT 03 RW 11, maka mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. Melakukan pendataan kependudukan secara berkala 2. Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungan; 3. Mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan; 4. Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga. 5. Meningkatkan sarana dan prasarana warga 6. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan; 7. Mengadakan pertemuan rutin; 8. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi. 9. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi BAB III KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA 1. RT 003 berada dibawah RW 011 berkedudukan di Jl Jambu Perumahan Griya Permata Nusantara Desa Made Kabupaten Lamongan Propinsi Jawa Timur 2. Warga RT 03 RW 11 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 03 RW 11, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak. BAB IV ORGANISASI 1. WARGA Warga organisasi RT 03 RW 11 adalah a. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 03 RW 11, memiliki KTP RT03 RW 11 Perumahan Griya Permata Nusantara Made Lamongan, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga b. Setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, indekost, kontrak, dan musiman yang domisili di wilayah RT 03 RW 11 Perumahan Griya Permata Nusantara tetapi tidak memiliki KTP RT03 RW 11, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga c. Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 03 RW 11 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT03 RW 11 Perumahan Griya Permata Nusantara juga merupakan warga RT 03 dengan persyaratan mendapat ijin dari ketua RT 03. d. Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 03 RW 11 tetapi mempunyai KK dan KTP RT03 RW 11 Perumahan Griya Permata Nusantara segera mengajukan untuk pindah alamat dari RT 03 RW 11. 2. PERSYARATAN Setiap warga wajib menyerahkan , melengkapi identitas diri berupa KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan khusus pengontrak wajib membuat surat perjanjian kontrak antara pemilik penyewa dan atau melengkapi keterangan lain yang sah dan resmi. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN WARGA 1. HAK WARGA a. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 03 RW 11 b. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 03 RW 11 c. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT. d. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT. 2. KEWAJIBAN WARGA a. Pemilik rumah yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent sebagai warga RT 03 RW 11 b. Setiap warga (KK/Rumah yang bertempat di wilayah RT 03 RW 11 ) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan,musholah, kas RT dan kas awal kepengurusan (sebagaimana termaktun dalam Anggaran Rumahtangga/ART) yang disetorkan kepada Koordinator Blok masing-masing dan atau dipertemuan rutin lingkungan tiap bulan, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya. c. Setiap warga diwajibkan mengikuti kegiatan rutin (rapat) lingkungan yang dilaksanakan pada sabtu malam minggu di minggu pertama awal bulan. d. Setiap warga diwajibkan mengikuti kerjabakti setiap hari minggu, setelah rapat rutin bulanan (minggu pertama awal bulan) e. Setiap warga (Kepala Keluarga)/pemilik rumah berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT berupa fotocopy KK,KTP,SURAT NIKAH. f. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK,KTP,SURAT NIKAH atau fotocopy identitas diri lainnya. g. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 003, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri. h. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan. i. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 003 RW 11. j. Setiap depan rumah warga diwajibkan diberi lampu penerangan dan taman/bunga penghijauan. k. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram. BAB VI PINDAHAN 1. Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 RW 11 diwajibkan melapor ke pengurus RT 03 RW 11 dan membuat surat pindah dari RT 03 RW 11 2. Warga yang pindah keluar wilayah RT 03 RW 11, bukan lagi warga RT 03 RW 11 3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 03 RW 11, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 03 RW 11 bukan warga RT 03 RW 11. BAB VII WARGA BERAKHIR Warga berakhir, bilamana warga RT 03 RW 11 : 1. Meninggal dunia. 2. Mendapat sanksi dari warga berupa dikeluarkan dari warga RT 03 RW 11 3. Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 03 RW 11 BAB VIII MUSYAWARAH 1. MUSYAWARAH WARGA a. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga. b. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga c. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga. d. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pelaksanaan. 2. MUSYAWARAH PENGURUS a. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali. b. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak 3. KEKUASAAN TINGGI MUSYAWARAH a. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi. b. Rapat warga menetapkan : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT. 3. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program. c. Rapat warga dilaksanakan secara rutin tiap bulan dan dihadir oleh bapak-bapak d. Tempat rapat warga dilaksanakan di Mushola secara bergilir tiap bulan/ditempat yang ditentukan berdasarkan kesepakatan warga. e. Materi rapat warga tiap bulan : Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informanasi perkembangan RT, RW, Desa Made, pembahasan program kerja, Penyampaian laporan keuangan serta diberikan kegiatan penyuluhan/ sejenisnya. f. Tiap rapat warga, setiap anggota membawa iuran bulanan g. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) ditamba satu dari jumlah Warga/ anggota ( Perda Kab. Lmg 15 /2006) h. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga. i. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga. j. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. k. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak. BAB IX PEMILIHAN KETUA RT 1. KUALIFIKASI CALON a. Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. b. Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 6 bulan berturut-turut (perda 15/2006 Bab 3 pasal 7 c. Calon ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan. 2. MASA JABATAN a. Masa kepengurusan RT adalah 3 (tahun) tahun b. Ketua RT maksimum menjabat 2 (dua) periode. 3. TATA CARA PEMILIHAN a. Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. b. Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu suami/Bapak c. Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih. d. Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT BAB X KEPENGURUSAN 1. Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yaitu : Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi 2. Kengurusan yang baru mulai berjalan apabila : a. Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT. b. Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 1 bulan setelah hasil pemilihan. 3. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya. 4. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua. 5. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus. 6. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali. BAB XI PERGANTIAN PIMPINAN RT 1. Pergantian Ketua RT 03 RW 11 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir. 2. Warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 03 RW 11 tidak dapat dipilih kembali dan dapat dipilih kembali menjadi ketua RT apabila semua warga pernah menjadi ketua RT 03 RW 11 dengan azas pemerataan. 3. Pemilihan Ketua RT 03 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 03 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga. 4. Ketua RT 03 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila : a. Meninggal Dunia; b. Berpindah tempat tinggal; c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat. 5. Apabila Ketua RT 03 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga. BAB XII TUGAS KEPENGURUSAN 1. KETUA Bertanggung jawab untuk : a. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama b. Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT. c. Memimpin rapat pengurus d. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT ( Buku kas RT, Dana Sosial, Dana Kematian, Dana Kebersihan dan Kemanan ). e. Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan. f. Bertanggungjawab di seksi bidang 1. Kesekretaris-an/ administrasi umum 2. Keagamaan & pendidikan 3. Pembangunan tata lingkungan dan sarana prasarana 4. Darma wanita. 2. WAKIL KETUA Bertanggung jawab untuk : 1. Memimpin rapat-rapat warga / kegiatan lingkungan tiap bulan 2. Bertanggungjawab di seksi bidang 1. Kantibmas 2. Kepemudaan dan seni 3. Humas Kemasyarakatan dan sosial 3. Mengontrol terkait bidang seksi bidang 1. Kantibmas 2. Pembangunan tata lingkungan dan sarana prasarana 3. Kepemudaan dan seni. 4. Menyelenggarakan rapat darurat terkait penanganan keamanan dan ketertiban dengan pihak pihak terkait. 5. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT ( Buku kas RT, Dana Sosial, Dana Kematian, Dana Kebersihan dan Kemanan ) bersama sama sama ketua 3. SEKRETARIS I Bertanggung jawab untuk : a. Mengatur / mengkoordinir jadwal Penyuluhan/pembinaan untuk warga terkait tema kesehatan, pendidikan, keagamaan , kepemerintahan, Kantibmas dan lain-lain dari dinas/ petugas terkait pada kegiatan rutin bulanan. b. Menyiapkan sarana dan mendistribusikan terkait agenda rapat pengurus ( membuat surat undangan, distribusi ke pengurus dan mengisi notulen rapat pengurus ). c. Mempubikasikan hasil musyawarah rapat pengurus d. Mengatur ke administrasi an warga ( surat keluar masuk ) e. Mengatur data warga ( data base RT ) f. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential. g. Berkoordinasi dengan semua seksi bidang-bidang. 4. SEKRETARIS II Bertanggung jawab untuk : a. Menyiapkan sarana dan mendistribusikan terkait agenda rapat lingkungan bulanan ( membuat surat undangan, distribusi ke koordinator blok dan mengisi notulen rapat bulanan) b. Mengatur jalannya rapat rutin bulanan c. Mempublikasikan hasil musyawarah bulanan d. Mengatur ke administrasi an warga ( surat keluar masuk ) e. Mengatur data warga ( data base RT ) f. Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential. g. Berkoordinasi dengan semua seksi bidang-bidang 5. BENDAHARA I Bertanggung jawab untuk : a. Mengatur keuangan kas rutin RT dan keuangan sampah (buku 1) kas dana Sosial & Kematian (buku 2) b. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan dalam buku 1 dan 2. c. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan terkait buku 1 dan 2 d. Pengumpulan dana sosial kematian dari setiap rumah warga e. Menyerahkan dana sosial ke warga/pihak terkait ( sakit/melahirkan/Kematian /lain). f. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan pada pertemuan rutin RT g. Berkoordinasi dengan semua seksi bidang 6. BENDAHARA II Bertanggung jawab untuk : h. Mengatur keuangan dana Kas musholah (buku 3) i. Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan terkait buku 3 j. Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan buku 3 k. Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan. l. Berkoordinasi dengan semua seksi bidang 7. KOORDINATOR BLOK Bertanggung jawab untuk : a. Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga dalam hal memberikan informasi /lainnya. b. Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT ( sebaliknya) c. Menyampaikan informasinya terkait dengan warganya ( sakit, meninggal, warga baru, Kos/kontrak baru, habis masa kontrak warga,Narkoba,judi dan atau ada sesuatu yang melanggar norma masyarakat ) d. Menyampaikan undangan pertemuan rutin bulanan/Hajatan ke anggota bloknya e. Meminta dan Menyampaikan data warga ( KTP KK Surat nikah) dari anggota blok ke sekretaris. f. Membantu sekretaris dalam kegiatan rutin bulanan ( absensi anggota bloknya ) 8. SEKSI-SEKSI BIDANG a. Seksi Humas Kemasyarakatan Dan Sosial Bertanggung jawab untuk : 1. Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 003 dengan aparat pemerintah diluar RT 003 (eksternal khusus). 2. Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 003 maupun pengurus RT lain. 3. Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris) 4. Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation). 5. Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 003. 6. Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan. 7. Menyiapkan dan memberikan dana sosial bersama bendahara 8. Melakukan koordinasi dengan bendahara. 9. Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi Keagamaan 10. Menyelenggaran kegiatan rapat rutin dan insendental b. Seksi Keagamaan Dan Pendidikan Bertanggung jawab untuk : 1. Menyusun jadwal pengajian dan petugas pencerama 2. Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian. 3. Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Musholah 4. Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 003. 5. Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya. 6. Menghubungi petugas moden desa Made 7. Penghubung ke tiap rumah warga apabila ada warga yang meninggal dunia dan menginformasikan melalui pengeras suara di musholah 8. Penyelengaraan Kematian warga bersama sama petugas moden Desa (Laki dan Perempuan) 9. Berkoordinasi dengan bendahara 1 terkait pengumpulan dana sosial kematian 10. Menyelenggarakan peringatan keagamaan ( PHBI) 11. Penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban 12. Bermitra dengan Ketakmiran Musholah Rosyidul Akbar GPN ( Program,anggaran, Sarana terkait Musholah dan TPQ ) 13. Bermitra dengan Kepala TPA/TPQ/Madin c. Seksi Keamanan Ketertiban Masyarakat Bertanggung jawab untuk : 1. Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 003. 2. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat. 3. Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan. 4. Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan dan wakil ketua. 5. Menyelenggarakan rapat darurat terkait penanganan keamanan dan ketertiban dengan pihak pihak terkait. d. Seksi Pembangunan, Tata Lingkungan Dan Sarana Prasarana Bertanggung jawab untuk : 1. Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan keuangan RT) 2. Melaksanakan program RT yang berhubungan dengan lingkungan. 3. Mengatur lingkungan agar tertata rapi, aman, nayaman dan sehat. 4. Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris) 5. Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT. 6. Menjaga dan menyimpan inventaris RT 7. Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya 8. Menjadwalkan lokasi kerja bakti tiap minggu awal bulan 9. Menginformasikan jadwal kerja bakti melalui spiker musholah/media lain 10. Memimpin jalannya kerja bakti e. Seksi Kepemudaan Dan Seni Bertanggung jawab untuk : 1. Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 003 2. Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga. 3. Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan. 4. Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain. 5. Membuat jadwal latihan yang berhubungan dengan seni sesuai dengan kemampuan yang ada. 6. Menggali potensi demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi 7. Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan PHBN 8. Semua persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua RT. f. Dharma Wanita/PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Bertanggung jawab untuk : a. Memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga b. Memberdayakan segala kebutuhan dan program warga RT 003 c. Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT 003, seperti PHBN PHBI dan lainnya. BAB IX PENUTUP Kebijakan Ketua RT : Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah : a. Perayaan Tahunan HUT RI b. Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua. c. Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan AD ART RT 03 RW 11. ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) WARGA RT 03 RW 11 PERUMAHAN GRIYA PERMATA NUSANTARA MADE LAMONGAN 1. BIAYA ADMINITRASI a. Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya TIDAK dikenakan biaya administrasi (GRATIS) b. Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga TIDAK dikenakan biaya administrasi RT. 2. KAS RT a. Anggaran belanja RT disusun berdasarkan rencana kegiatan. b. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada Kegiatan rutin bulanan c. Sumber dana berasal : 1. Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan sebesar Rp. 25.000,- dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga. 2. Iuran wajib bulanan Rp. 20.000,- ( 5.000 iuran sampah dan keamanan, 5.000 operasional Musholah, 5.000 kas RT dan 5,000 dana sosial ) dibayar pada waktu kegiatan rutin bulanan ( sabtu malam minggu setiap minggu pertama). 3. Iuran setiap ada kematian dari tiap rumah warga Rp. 10.000,- 4. Iuran swadaya pembangunan lingkungan Rp. 50.000,- pertahun per rumah warga ( selama belum mendapatkan dana dari pemerintahan desa Made dan atau masih menjadi tanggungjawab pengembang GPN) 5. Iuran sosial PKK Rp. 2.000/bulan 6. Kas Kotak amal ( Musholah TPQ ) di Musholah, Toko, Bank, Warung, Koperasi atau Kotak kecil dirumah rumah warga GPN/warga lain yang bersedia dan atau Melalui Transfer ke Rekening Bank Mandiri Syariah (BSM) dengan nomor rekening 707-2562-318 An.Musholah Rosyidul Akbar 7. Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat bila diselenggarakan PHBI & PHBN 8. Donatur tidak mengikat oprasional guru dan ATK TPQ tiap bulan bagi warga yang bersedia ( mengisi blanko pernyataan kesediaan ) d. Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT e. Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT f. Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap bulan pada saat kegiatan lingkungan. 3. KEPENGURUSAN ADMINITRASI a. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya. b. administrasi (Pengantar RT) dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK) 4. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA a. Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya. b. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara. 5. DANA SOSIAL WARGA a. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga b. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila yang bersangkutan berada dalam satu rumah/KK di Griya Permata Nusantara, dengan rincian sbb : 1. Melahirkan / Bersalin Rp. 100.000,- 2. Sakit Rawat Inap Ayah,Ibu Rp. 150.000,- 3. Sakit rawat inap anak Rp. 100.000,- 4. Sakit rawat inap Mertua/Orangtua Rp. 100.000,- 5. Meninggal Dunia (ayah Ibu) Rp. 400.000,- 6. Orang tua/mertua meninggal Rp. 200.000,- 7. Anak meninggal dunia Rp. 200.000,- 8. Warga pindah rumah (Keluar) Rp. 200.000,- d. Rawat inap yang dimaksud adalah sakit yang diwajibkan dirawat inap di rumah sakit umum/Lain oleh Dokter 6. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM a. Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan. b. Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga. c. Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas tersebut. d. Biaya penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk kepentingan perorangan ditentukan sebesar Rp. 250.000,-/ hari dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga. e. Penggunaan fasilitas RT (tratak, piring, gelas, saundsystem, sendok, tikar, umbul, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga. f. Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas 7. KERJA BAKTI a. Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga. b. Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti c. Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi) d. Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT 8. KEAMANAN DAN SISKAMLING a. Pengangkatan Satpam/Jaga 24 jam dengan jumlah personil yang telah disepakati b. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 03 maka dibentuk regu jaga malam untuk membantu satpam / jaga c. Regu jaga malam beranggotakan seluruh warga RT 03 d. Jaga malam dilaksanakan setiap malam dengan tiap 1 jam keliling e. Warga yang tidak mau ikut jaga malam mohon mencarikan orang sebagai ganti f. Tamu wajib lapor kepada RT atau Koordinator blok, bila menginap 1 X 24 jam. 9. ANJANG SANA Anggota Keluarga Sakit a. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah sakit atau dirawat di rumah maka dijenguk oleh warga b. Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit maka perlu mendapatkan dana sosial 10. ADAT BUDAYA ISLAMI a. Kegiatan warga yang diselenggarakan di musholah ataupun tempat kegiatan acara keislaman hendaknya berpakian busana muslim menutup aurat bagi muslimah, sedangkan bagi non muslimah hendaknya menyesuaikan diri. b. Kegiatan rutin warga ibu- ibu PKK wajib menggunakan seragam PKK/lain yang telah disepakati dan diputuskan dalam rapat warga Paguyuban Griya Permata Nusantara. c. Sedangkan kegiatan formal warga atau kegiatan rutin lingkungan bagi bapak-bapak, hendaknya berpakian bebas rapi, semisal pertemuan lingkungan, atau rapat resmi warga. d. Membudayakan S3 ( senyum sapa salam ) terhadap sesama warga 11. PELAKSANAAN HARI BESAR a. Pelaksanaan PHBI & PHBN dilaksanakan oleh warga tiap tahun b. Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Humas dan keagamaan c. Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu-ibu sesuai kesepakatan. d. Dana dibebankan ke kas RT dan donator sukarela 12. PERMASALAHAN DAN SANKSI a. Permasalahan 1. Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga 2. Setiap permasalahan yang timbul didalam warga diselesaikan secara kekeluargaan 3. Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan permasalah diserahkan kepada pihak yang terkait/pihak yang berwajib. b. Sanksi 1. Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga 2. Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan didalam masyarakat. 3. Sanksi diberikan melalui beberapa tahap : a. Teguran pertama secara lisan b. Teguran kedua secara Tulis c. Sanksi sosial sesuai peraturan RT 03 RW 11 d. Dikeluarkan dari warga RT 03 RW 11 4. Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga 13. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Warga yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Warga dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Warga yang hadir. 14. PENUTUP Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 03, RW 11 Perumahan Griya permata Nusantara Made Lamongan. Ditetapkan : Di Made Tanggal : 15 Maret 2014 Kepala Desa Made Ketua ( _______________) NURDI S.Ag S.Pd M.Pd STRUKTUR KEPENGURUSAN RT 003 RW 011 Griya Permata Nusantara Made Lamongan Pelindung : 1.Kades Made Lamongan 2.Bpk RW. 11 Penasehat : Suhandoyo Ketua : Nurdi S.Ag S.Pd M.Pd Wakil Ketua : Hari Widodo Setiawan Sekretaris : Wildan Badruzzaman S.Kom Wakil Sekretaris : M Irfan Syaifullah (Mirsa) Bendahara 1 : Sultoni, SE ( RT ) Wakil Bendahara 2 : Rudi Prasetyo Hutomo S.Pd (Musholah) Koordinator Blok : A.B1 : Drs Suparto,Ec. C.1. : Aref Wicaksono,SE (Riyan) D.1. : Wawan Nurhadi M.Pd E.1. : Yoyok Dwi Wiboyo MM A.2. : Wahyu Dwi Nugroho S.Sos B.2 : Panca Indra Warsono C.2 : Alek Mughist Murtadlo S.Pd D-E2 : Imam Bashori Seksi – Seksi : 1. Kantibmas : a. Tulus Priyanto ( C2 ) b. Nurhadi ( C1 ) c. Andrias Dwi Nugroho ( D2 ) d. Panca Indra Warsono ( B2 ) 2. Pembangunan, tata lingkungan dan sarana prasarana a. Rahmanto Hidayat ( B2 ) b. Drs Suparto,Ec (AB1) c. Edi Santoso ( A1 ) d. Hartadi ( C2 ) e. M Najih Efendi ( E2 ) f. Abdul Ghofur ( D2 ) 3. Humas Kemasyarakatan dan social a. M Lubis Ali Tribintoro ( A2-14) b. Ibnu ( E1 ) c. Wawan Nurhadi M.Pd ( D1 ) 4. Keagamaan dan Pendidikan a. Erwin Ersyad Shiddiq ( E1 ) b. Alek Mughist Murtadlo S.Pd ( C2 ) c. A Miftahul Amin,SE ( E1 ) d. Muhammad Rizal ( C2 ) e. Miftahul Hakqi ( D1 ) f. Sultoni Toni ( C1 ) 5. Kepemudaan dan Seni a. Bowo ( C1 ) b. Rudi Prasetyo Hutomo S.Pd ( D1 ) c. Muhadi ( B2 ) 6. Dharma Wanita / PKK a. Yetty Survi Diana / Ketua (D1) b. Dra. Zuhrotun Nisak M.Pd / Wakil ( E2) c. Ika yuliati/Sekretaris ( C2) d. Yayuk /Bendahara 1 (E1) e. Makrufatul Kana/Bendahara2 (B2) ALUR LAYANAN WARGA Griya Permata Nusantara Lamongan Guna tertibnya administrasi di lingkungan RT.03 Warga Griya Permata Nusantara Made, maka bagi warga yang hendak membuat Surat Pengantar dari RT, Ketentuannya sebagai berikut : 1. MEMBUAT KK & KTP BARU : Bagi warga pendatang baru, jika hendak membuat Surat pengantar dari RT untuk membuat KK & KTP maka harus melampirkan : - Fotocopi Surat Pindah Alamat Asal - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KK&KTP Asli 2. PERPANJANGAN KTP, SIM & SKCK : - Fotocopi KTP & KK - Menunjukan KTP & KK Asli 3. ANDON NIKAH : - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KTP & KK Asli 4. IJIN USAHA : - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KTP & KK Asli 5. PINDAH ALAMAT : - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KTP & KK Asli 6. KETERANGAN TIDAK MAMPU/DOMISILI/DLL : - Fotocopi KTP & KK yang bersangkutan - Menunjukkan KTP & KK Asli Made 10 Februari 2014 Ketua RT.03 N U R D I CATATAN : - Dalam pengurusan Administrasi tidak boleh diwakilkan (harus yang bersangkutan), kecuali ada suatu hal. 1. DATA WARGA 2. DENAH WARGA PERUMAHAN GRIYA PERMATA NUSANTARA MADE ANGGARAN DASAR ( AD ) ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) WARGA RT 03 RW 11 PREODE 2014-2016 PERUMAHAN GRIYA PERMATA NUSANTARA ( GPN ) MADE LAMONGAN

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More